POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 

(POLSTRANAS)


6. Bidang Sosial dan Budaya

a) Kesehatan dan Kesejahteraan Snsial
1)  Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan  paradigma se­hat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan ke­sehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan reha­bilitas sejak pembiayaan dalam kandungan sampai usia lan­jut.
2)    Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pela­yanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manu­sia secara berkelanjutan  dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

3)    Mengembangkan sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4)    Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi ban­tuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial korban bencana serta mence­gah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5)    Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta me­manfaatkan pengalamannya.
6)    Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak tertantar, serta kelompok rentan so­sial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7) Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8) Memberantas secara sistematis pedagang dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sangsi  yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9) Memberikan aksesibilitas fisik dan nonfisik guna mencipta­kan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan. .

b) kebudayaan, Keseniaan dan Pariwisata
1)     Mengembangkan  dan membina kebudayaan  nasional bangsa  Indonesia yang bersumber dari warisan  budaya leluhur bangsa, budaya nasional, yang mengandung nilai-nilai universal  termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya  kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradapan bangsa.
2)  Merumuskan  nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas kebudayaan masyarakat.
3) Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah – milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa masa depan.
5) Mengembangkan dunia pcrfilman Indonesia secara sehat se­bagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecer­dasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6) Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tra­disional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra­-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga menum­buhkan rasa kebanggaan nasional.
7)  Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan periwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehing­ga dapat menjadi wahana persahabatan antar bangsa.
8) Mengembangkan pariwisata, melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipa­toris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak  lingkungan.

c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1)     Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan na­sional yang diemban oleh lembaga yang mampu memper­juangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
2)  Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

d,) Pemuda dan Olah Raga
1)   Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2)   Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembi­naan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olah­raga raga termasuk organisasi olahraga penyandang cacat ber­sama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang mambanggakan di tingkat internasional.
3)   Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, dan minat de­ngan memberikan kesempatan dan kebebasan mengor­ganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wa­hana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa; berakhlaq mulia, patriotis, demokra­tis, mandiri; dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4)   Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di ka­langan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan man­diri.
5)   Melindungi segenap generasi muda  dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotiks, obat-obatan ter­larang dan zat adiktif  lainnya (narkoba), melalui gerakan pemberantasan  dan peningkatan kesadaran  mesyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

7. Pengembangan Daerah
a) Umum

1)   Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyara­kat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagaman, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)   Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3)   Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi eko­nomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemeretaan pertumbuhan  ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi dae­rah.
4)   Mempercepat  pembangunan  pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan  prasarana, pembangunan sistem agrobisnis, in­dustri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
5)   Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas, melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
6)   Memberdayakan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata , dan bertanggung jawab.
7)   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentinga daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
8)   Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama kawasan timur Indonesi, darah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

b) Khusus

Dalam rangka pemgembangan otonomi daerah di  dalam wadah Negara Ksesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara sdil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh- sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Daerah Istimewa Aceh
1)      Mempertahankan intergritas bangsa dalam wadah Negara Ksesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keberagaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.

2)      Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermatabat dengan melakukan pengusutan dan peradilan yang jujur bagi pelangar hak asasi manusia baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

Irian Jaya
1)        Mempertahankan intergritas bangsa di dalam wadah Negara Ksesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keberagaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.

2)        Menyelesaikan kasus pelanggara hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur  dan bermatabat.

Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial  yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertingkai agra proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.






8.  Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup

a)  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan generasi ke generasi.
b)  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan dengan melakuakan konservasi, rehabilitasi dan penghematan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c)  Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
d) Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang
e)  Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

9. Pertahanan dan Keamanan
a)      Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia, sebagai. alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia, terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
b)      Mengembangkan kemampuan sistem pertalianan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung oleh komponen lainnya dan kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan menbangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
c)      Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayahan dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d)     Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya memelihara perdamaian dunia.
e)      Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
10.  Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1999, harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
a)      Presiden selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
b)      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan pemeriksaan Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan Kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
c)      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
d)     Garis-garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat
e)      Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai, dengan ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan hasil Pemilu 2004.
Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar haluan Negara tahun 1999-2004, kepada Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan demi makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa,'perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
Hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Pada akhirnya pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tenteram, aman, dan damai (GBHN 1999-2004).
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa politik strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN, yang ditetapkan oleh MPR dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Oleh karena GBPFN merupakan program negara dan merupakan amanat rakyat, maka pemerintah dalam melaksanakan tugas mengemban amanat rakyat tersebut harus benar-benar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) guna mencapai tujuan cita-cita nasional.
Agar politik dan strategi nasional tersebut dapat berhasil dengan baik maka prinsip-prinsip, sikap, dan perilaku para penyelenggara negara sebagai tersebut di bawah ini harus dipenuhi : 
  1. Setiap penyelenggara negara dan pemerintahan negara harus benar-benar memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai dasar serta landasan moral, spiritual dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan politik dan amanat bangsa.
  2. Asas kebersamaan dan kekeluargaan harus dikembangkan, terutama dalam era reformasi dewasa ini untuk mewujudkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan nasional melalui asas musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan prinsip negara hukum sebagai dasar kesadaran yang diikuti dengan kepatuhan dan ketaatan, sehingga konsekuensinya pemerintah dan penyelenggara negara lainnya harus mewujudkan kepastian dan tegaknya hukum demi tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
  4. Memiliki sikap percaya diri sendiri disertai dengan semangat kerja dan berdoa kepada Tuhan Yang maha Esa agar berhasil dan mampu mencapai tingkatan kehidupan yang lebih baik.
  5. Memiliki sikap moral kenegaraan yang luhur sebagaimana dikemukakan oleh Moh. Hatta, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Kemanusiaan yang adil dan beradab, agar para penyelenggara negara memiliki moral kenegaraan yang luhur. Hal ini berarti tidak hanya asas taat hukum serta demokratis namun moral kenegaraan yang luhur yaitu tanggung jawab terhadap cita-cita rakyat yang luhur, memahami aspirasi rakyat serta; solidaritas atas nasib rakyat (Notonagoro, 1975).
  6. Memiliki mentalitas, jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di samping kepentingan individu dan golongan, se­hingga terwujud rasa cinta tanah air, bangsa dan negaranya, semangat rela berkorban serta semangat bela negara yang tinggi
  7. Memiliki profesionalisme yang tinggi yaitu setiap penyelenggara negara dan pemerintahan negara haruslah memiliki profesionalisme di bidangnya'masing-masing sehingga seti­ap bidang penanganan negara dilaksanakan oleh warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian, dan hukumnya karena aspek nepotisme yaitu kekuasaan yang oleh karena hubungan kekeluargaan atau hubungan kroni.
  8. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan, memperhatikan dan berdasarkan moral keagamaan dari nilai-hilai luhur budaya bangsa, setiap warga negara harus memiliki semangat untuk mengembangkan IPTEK, untuk disumbangkan demi kesejahteraan bangsa dan negara serta umat manusia, dan berlomba-lomba untuk menyumbangkan darma bhaktinya yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui ilmu pengetahuan dan teknologi (Bandingkan Lemhanas, 2000).
Keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental sebagaimana dijelaskan dalam delapan prinsip tersebut di atas.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela ne­gara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan ,beradab.






Comments

Popular posts from this blog

Download firmware D-Link DIR-612 N300 Wireless Router

APLIKASI MIKROKONTROLER DENGAN LED DAN SEVEN SEGMEN PADA TRAFFIC LIGHT PEREMPATAN

Motor Split Phase