POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS)
(POLSTRANAS)
6. Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan
Kesejahteraan Snsial
1) Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas
pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitas sejak pembiayaan
dalam kandungan sampai usia lanjut.
2) Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya
manusia secara berkelanjutan
dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh
masyarakat.
3) Mengembangkan
sistem sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan,
keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja.
4) Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap
penyandang masalah kesejahteraan
sosial korban
bencana serta mencegah timbulnya
gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5) Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6) Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak tertantar, serta kelompok
rentan sosial
melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7) Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka
kematian,
dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8) Memberantas secara sistematis pedagang dan penyalahgunaan narkotika
dan obat-obat terlarang dengan memberikan sangsi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar, dan pemakai.
9) Memberikan aksesibilitas fisik dan nonfisik guna
menciptakan
perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan. .
b) kebudayaan, Keseniaan dan Pariwisata
1) Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional, yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradapan bangsa.
2) Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas kebudayaan masyarakat.
3) Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah – milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa masa depan.
5) Mengembangkan dunia pcrfilman Indonesia secara
sehat sebagai
media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama
serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6) Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan
kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk
merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7) Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan periwisata
nasional dan mempromosikannya
ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antar bangsa.
8) Mengembangkan pariwisata, melalui pendekatan
sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat
energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1) Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
2) Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
d,) Pemuda dan Olah Raga
1)
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia,
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia
dini melalui
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2)
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan di bawah
koordinasi masing-masing organisasi olahraga raga
termasuk organisasi olahraga penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran prestasi yang mambanggakan di
tingkat internasional.
3)
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertaqwa; berakhlaq mulia, patriotis, demokratis, mandiri; dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4)
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang
berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5)
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotiks, obat-obatan terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba), melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran mesyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
7. Pengembangan Daerah
a) Umum
1)
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagaman, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi,
daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3)
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang,
baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemeretaan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
4)
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agrobisnis, industri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
5)
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat daerah
secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas, melalui
desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
6)
Memberdayakan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka
melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata , dan bertanggung jawab.
7)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentinga daerah melalui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai.
8)
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama
kawasan timur Indonesi, darah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan
berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
b) Khusus
Dalam rangka
pemgembangan otonomi daerah di dalam
wadah Negara Ksesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara sdil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan
bersungguh- sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan intergritas bangsa dalam wadah Negara Ksesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keberagaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai
daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermatabat dengan melakukan pengusutan dan peradilan yang jujur bagi pelangar
hak asasi manusia baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
Irian Jaya
1)
Mempertahankan intergritas bangsa di dalam wadah Negara Ksesatuan
Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keberagaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggara hak asasi manusia di
Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur
dan bermatabat.
Maluku
Menugaskan pemerintah
untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan
menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertingkai agra proaktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.
8. Sumber
daya Alam dan Lingkungan Hidup
a) Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan generasi ke
generasi.
b) Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan dengan melakuakan konservasi, rehabilitasi dan penghematan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c) Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif
dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur dengan undang-undang.
d) Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang
e) Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
9. Pertahanan dan Keamanan
a) Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia, sebagai. alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia, terhadap ancaman dari
luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan
memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
b) Mengembangkan
kemampuan sistem pertalianan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada
kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama didukung oleh komponen lainnya dan kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih dan menbangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
c) Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara kewilayahan dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
d) Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya memelihara perdamaian dunia.
e) Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom
dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
10.
Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1999, harus
menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan
segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaannya sebagai berikut:
a) Presiden
selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan
pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
b) Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan pemeriksaan Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara
ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan Kewenangannya berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945.
c) Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis
Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai
dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
d) Garis-garis
Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan
Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan
terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat
e) Program
Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
ditetapkan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai, dengan
ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan hasil Pemilu 2004.
Untuk tahun pertama
pelaksanaan Garis-garis Besar haluan Negara tahun 1999-2004, kepada Presiden
diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna
menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang
memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan
rencana pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja
negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan
disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan itu, semua kekuatan
sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam
melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka
melaksanakan tanggung jawab dan demi makin kokohnya persatuan dan kesatuan
bangsa,'perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.
Hasil-hasil pembangunan
harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat
Indonesia sebagai wujud peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Pada akhirnya
pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tenteram, aman,
dan damai (GBHN 1999-2004).
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Sebagaimana dijelaskan
di depan bahwa politik strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN, yang ditetapkan oleh MPR dan pelaksanaannya
dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Oleh karena GBPFN merupakan
program negara dan merupakan amanat rakyat, maka pemerintah dalam melaksanakan
tugas mengemban amanat rakyat tersebut harus benar-benar bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) guna mencapai tujuan cita-cita nasional.
Agar politik dan
strategi nasional tersebut dapat berhasil dengan baik maka prinsip-prinsip,
sikap, dan perilaku para penyelenggara negara sebagai tersebut di bawah ini harus
dipenuhi :
- Setiap
penyelenggara negara dan pemerintahan negara harus benar-benar memiliki
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai dasar serta
landasan moral, spiritual dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan politik dan amanat
bangsa.
- Asas
kebersamaan dan kekeluargaan harus dikembangkan, terutama dalam era
reformasi dewasa ini untuk mewujudkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan
nasional melalui asas musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan
prinsip negara hukum sebagai dasar kesadaran yang diikuti dengan kepatuhan
dan ketaatan, sehingga konsekuensinya pemerintah dan penyelenggara negara
lainnya harus mewujudkan kepastian dan tegaknya hukum demi tercapainya
tujuan bangsa Indonesia.
- Memiliki
sikap percaya diri sendiri disertai dengan semangat kerja dan berdoa
kepada Tuhan Yang maha Esa agar berhasil dan mampu mencapai tingkatan
kehidupan yang lebih baik.
- Memiliki
sikap moral kenegaraan yang luhur sebagaimana dikemukakan oleh Moh. Hatta,
bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Kemanusiaan yang
adil dan beradab, agar para penyelenggara negara memiliki moral kenegaraan
yang luhur. Hal ini berarti tidak hanya asas taat hukum serta demokratis
namun moral kenegaraan yang luhur yaitu tanggung jawab terhadap cita-cita
rakyat yang luhur, memahami aspirasi rakyat serta; solidaritas atas nasib
rakyat (Notonagoro, 1975).
- Memiliki
mentalitas, jiwa, tekad dan semangat kebangsaan yang tinggi yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di samping kepentingan individu
dan golongan, sehingga terwujud rasa cinta tanah air, bangsa dan
negaranya, semangat rela berkorban serta semangat bela negara yang tinggi
- Memiliki
profesionalisme yang tinggi yaitu setiap penyelenggara negara dan
pemerintahan negara haruslah memiliki profesionalisme di
bidangnya'masing-masing sehingga setiap bidang penanganan negara dilaksanakan
oleh warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian, dan
hukumnya karena aspek nepotisme yaitu kekuasaan yang oleh karena hubungan
kekeluargaan atau hubungan kroni.
- Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan, memperhatikan dan berdasarkan
moral keagamaan dari nilai-hilai luhur budaya bangsa, setiap warga negara
harus memiliki semangat untuk mengembangkan IPTEK, untuk disumbangkan demi
kesejahteraan bangsa dan negara serta umat manusia, dan berlomba-lomba
untuk menyumbangkan darma bhaktinya yang terbaik bagi bangsa dan negara
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi (Bandingkan Lemhanas, 2000).
Keberhasilan politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental sebagaimana dijelaskan dalam delapan
prinsip tersebut di atas.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan ,beradab.
Comments